Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Jika seorang anak belum punya akta kelahiran maka secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya.
Pemerintah saat ini sudah membuat Rencana Strategis (Renstra) dimana pada tahun 2011, seluruh anak Indonesia mempunyai akta kelahiran. Renstra ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No, 474.1/2218/SJ tanggal 1 Agustus 2008, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dimana diharapkan PemProv dan PemKab/Kota menempatkan pencatatan kelahiran pada program prioritas untuk masalah kependudukan.
Kenapa masih banyak Anak tidak punya akta?
Menurut data Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2005, Kepemilikan akta kelahiran di Indonesia baru mencapai 58,95%, DKI Jakarta adalah provinsi yang tertinggi pencapaian akta kelahiran dan provinsi NAD yang rendah pencapaiannya (24,38%).
Sedangkan menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2007, diantara anak balita (usia 0-4 tahun), 56.4% Belum punya akta kelahiran. Ternyata anak balita yang berasal dari 20% rumah tangga termiskin (kuintil-1) yang BELUM punya akta kelahiran sekitar 75.1%.
Apakah membuat akta kelahiran bagi sebagian besar masyarakat masih kemahalan?
Sebenarnya sudah sekitar 300 Pemkab/kota yang menggratiskan pembuatan akta kelahiran, tetapi masih ada juga yang memasukan biaya pengurusan akta kelahiran sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu kesadaran masyarakat untuk lapor-melapor ke aparat pemerintah memang masih rendah dan juga dipengaruhi juga keterbatasan akses ke kantor pemerintahan. Gratis tetapi biaya transport Tidak Gratis, ini yang masih menjadi kendala klasik di Negara kita.
Prosedur pembuatan akta kelahiran mengharuskan melaporkan kelahiran ke Kantor Kelurahan/desa dalam 30 hari dan juga dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti KK, Surat Nikah, Surat Lahir dari Dokter/Bidan, dan lainnya. Prosedur ini cukup merumitkan bagi orang tua yang ingin mengurus sendiri akta kelahiran anaknya. Kalau orang berduit pasti mudah membayar orang atau pihak rumah sakit untuk diuruskan, bagaimana dengan orang tua yang modal dengkul saja. Mungkin sebaiknya pemda membuat terobosan dengan jemput bola ke masyarakat bawah yang notabene mempunyai surat-surat kependudukan yang tidak lengkap seperti harusnya sebagai Warga Negara Indonesia. Berikan mereka layanan dengan flesibilitas syarat-syaratnya dan sekaligus mensosialisasikan tentang manfaat akta kelahiran di masyarakat.
Popularity: 2% [?]
- Artikel yang berhubungan
- Melihat Keberhasilan Program Catur Warga dari Komposisi Rumah Tangga (68.7%)
Tags: akta kelahiran, anak, Kependudukan, susenas














Leave a Reply